Manado, JELAJAHSULUT.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak 2019. Proses tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan teknis, evaluasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulut.

Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Dengan diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Selain itu, dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendorong peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
(*/red)