Dengan adanya Undang-Undang Landas Kontinen ini dan dari tahun 73 sampai hari ini belum ada koreksi lagi sehingga potensi yang ada di dasar laut belum dapat kita manfaatkan dengan baik.

Hal ini sudah kita susun secara tertulis, nanti kita akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi untuk manfaat bagi undang-undang Landas Kontinen ini,” lanjutnya.