JELAJAHSULUT.COM,MANADO-Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima Kunjungan Kerja (kunker) DPR RI Pansus RUU Tentang Landas Kontinen di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (4/6/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPR RI ini dihadiri oleh 5 Orang anggota DPR RI. Mereka yakni Ketua tim Pansus DPR RI TB Hasanudin, anggota Rudi paslut, Ratna juwitasar, Muslim dan Andi Akmal dalam rangka penyesuaian RUU Landas Kontinen.

Dikutip dari www.sulutprov.go.id menurut TB Hasanudin, maksud dan tujuan kunker ini adalah Undang-Undang Landas Kontinen atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 73 sudah kusam.

Hal itu karena tidak pernah memasukkan hasil rapitikasi unclose 1982 yang kemudian sudah dirapitikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam undang-undang yang lama itu dijelaskan tentang wilayah teritori atau wilayah teritorial 12 dan kemudian ada namanya JPE sepanjang 200. Tetapi menurut unclose kita masih mendapatkan hak berdaulat yang berdasarkan Landas penghitungan dari paling depan sampai maksimum sekitar 300,” ungkapnya.

“Materi RUU ini mencakup 11 BAB dan 50 Pasal, tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak. Pertama akan mendapatkan kejelasan batas Landas Kontinen terutama kita melaksanakan perundingan-perundingan masalah BOB,” ujarnya.

Oleh karena hal itu akan menjadi perhatian karena Sulut berbatasan dengan wilayah negara asing terutama negara Filipina.

Hasanudin menambahkan bahwa Undang Undang ini bertujuan untuk menunjukkan di mana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah Kontinen.

Untuk tanggung jawab ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran.

Ada 4 Urgensi dalam Undang-Undang yang dijelaskan pertama memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan Klaim atas Landas Kontinen di atas 200 Mil Laut.

Kedua memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat Negara RI untuk melaksanakan Explorasi atau Exploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen.

Ketiga memperkuat dasar hukum untuk perundingan terutama di perbatasan-perbatasan batas Landas Kontinen. Keempat kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Olly Apresiasi

Dalam kesempatan Gubernur Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas kunker DPR RI Pansus RUU Landas Kontinen di Provinsi Sulut.

“Seperti yang disampaikan ketua tim bahwa Sulut ini berada di perbatasan. Kita tau persis memang wilayah Sulut ini berada di dua ahli, jadi perairan Internasional melewati Laut Sulawesi dan Laut Maluku,” kata dia.

ini masukan-masukan dalam pembahasan RUU ini sangat penting bagi Sulut karena melihat letak geografisnya yang berada di bibir Pasifik.

“Inilah hal yang sangat baik bagi kita sehingga kita bisa mengetahui potensi-potensi yang akan menjadi manfaat banyak bagi rakyat Sulut,” tambah Olly Dondokambey.

Dengan adanya Undang-Undang Landas Kontinen ini dan dari tahun 73 sampai hari ini belum ada koreksi lagi sehingga potensi yang ada di dasar laut belum dapat kita manfaatkan dengan baik.

Hal ini sudah kita susun secara tertulis, nanti kita akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi untuk manfaat bagi undang-undang Landas Kontinen ini,” lanjutnya.