Tak hanya Bawaslu yang mengembalikan dana sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni KPU mengembalikan dana yang lebih besar lagi

KPU Sulut mengembalikan dana Rp 20 Miliar. Dana itu sisa pelaksanaan Pilgub 2020.

Hal yang perlu dicatat KPU dan Bawaslu yang tahun 2020 mendapat dana hibah dari Pemprov Sulut untuk menyelenggarakan Pilkada 2020.

KPU kebagian Rp 220 miliar. Begitu pula Bawaslu memperoleh Rp 110 miliar.