MANADO,JELAJAHSULUT.COM-Bawaslu Sulawesi utara (Sulut) mengembalikan dana Rp 6,9 miliar ke Pemprov Sulut. Demikian pula KPU Sulut mengembalikan Rp 20 Miliar sehingga totalnya Rp 26,9 miliar.

Dana miliaran rupiah itu merupakan dana hibah pengawasan Pilkada Gubernur Sulut tahun 2020 dari Pemprov Sulut bersumber dari APBD.

“Tidak semua dana terpakai,” kata Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut, Selasa (18/5/2021).

Herwyn Malonda mengatakan Bawaslu Sulut mendapat dana hibah pengawasan Pilkada sebesar Rp 110 miliar, sisa Rp6,9 miliar akhirnya ke kas negara.

Tak hanya Bawaslu yang mengembalikan dana sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni KPU mengembalikan dana yang lebih besar lagi

KPU Sulut mengembalikan dana Rp 20 Miliar. Dana itu sisa pelaksanaan Pilgub 2020.

Hal yang perlu dicatat KPU dan Bawaslu yang tahun 2020 mendapat dana hibah dari Pemprov Sulut untuk menyelenggarakan Pilkada 2020.

KPU kebagian Rp 220 miliar. Begitu pula Bawaslu memperoleh Rp 110 miliar.