JELAJAHSULUT.COM-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terkuak dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.