Manado, JELAJAHSULUT.COM– KMPA Tansa bersama GMPA Panthera Pardus menggelar Class Mekanisme Persidangan di Sekretariat KMPA Tansa, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Memahami Mekanisme Persidangan untuk Membangun Organisasi yang Demokratis, Tertib, dan Profesional“ ini diikuti puluhan peserta dari berbagai organisasi pecinta alam di Sulawesi Utara.
Salah satu peserta, Trivena Tatambihe dari KPAB Paniki Sulut, mengaku termotivasi untuk memperdalam pemahamannya mengenai tata cara persidangan setelah mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya ingin belajar lebih tentang mekanisme persidangan ini karena masih banyak hal yang belum saya ketahui,” ujarnya.
Kegiatan menghadirkan Ketua GMPA Panthera Pardus, Aldy Sinatrya, sebagai pemateri. Selain peserta dari KMPA Tansa dan GMPA Panthera Pardus, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan KPPA Tarantula, KPAB Paniki Sulut, KPA Tusam, Gelang Rimba, KPAB Chiroptera, KPAB Laridae, dan KPA Silvaterra.
Dalam pemaparannya, Aldy menjelaskan bahwa mekanisme persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen demokrasi yang sangat penting dalam menghasilkan keputusan organisasi yang sah, adil, dan mengikat seluruh anggota.
“Terdapat tiga poin kunci yang menjaga persidangan tetap berjalan dinamis sekaligus tertib. Pertama, adanya aturan main yang jelas, mulai dari pembagian peran antara presidium dan peserta, fungsi ketukan palu, hingga etika dalam menyampaikan interupsi. Semua itu menjadi rambu-rambu agar perbedaan pendapat tidak berujung pada kekacauan (chaos),” jelasnya.
Menurut Aldy, poin kedua adalah hierarki pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa setiap persidangan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Namun apabila terjadi jalan buntu (deadlock), mekanisme skorsing, lobi, maupun voting menjadi solusi yang sistematis agar keputusan tetap dapat dihasilkan.
“Ketiga, yaitu aspek legalitas hukum. Setiap ketukan palu presidium yang didasarkan pada terpenuhinya kuorum (quorum) memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan yang diambil, sehingga keputusan tersebut wajib ditaati oleh seluruh anggota organisasi,” katanya.
Ia menambahkan, sidang yang baik adalah sidang yang mampu menghargai hak berbicara setiap anggota, namun tetap berpegang pada aturan dan kesepakatan bersama demi kepentingan organisasi.
Sementara itu, Penanggung Jawab KMPA Tansa, Jon Cornelius Malalantang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang diperoleh dapat menjadi bekal ketika para peserta kembali ke organisasi masing-masing.
“Semoga agenda ini menjadi bekal bagi kita semua ketika kembali ke organisasi masing-masing,” ujarnya.
Jon juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas anggota organisasi, khususnya dalam memahami mekanisme persidangan.
“Ke depan, kelas ini akan memiliki keberlanjutan untuk semakin mematangkan pengetahuan teman-teman keterwakilan, khususnya terkait mekanisme persidangan. Kami dari GMPA Panthera Pardus dan KMPA Tansa sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan