MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 terus dimatangkan DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut.

Meski sempat mengalami keterlambatan dari target awal, proses penyusunan RTRW Sulut disebut masih menjadi salah satu yang tercepat dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, dalam Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda RTRW Sulut yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan dihadiri anggota Pansus RTRW serta Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Henry Walukow mengungkapkan pembahasan RTRW berlangsung hampir satu tahun karena berbagai dinamika yang terjadi selama proses penyusunan.

Namun demikian, Sulawesi Utara tetap berada dalam kategori daerah dengan progres penyelesaian RTRW yang cepat.

“Kalau dibandingkan dengan beberapa provinsi lain, kita termasuk yang tercepat menyelesaikan RTRW. Bahkan ada kabupaten dan kota yang prosesnya mandek hampir satu tahun,” ujar Walukow.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta pemerintah provinsi untuk segera mendorong pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan RTRW masing-masing agar selaras dengan kebijakan tata ruang provinsi.

Selain itu, Walukow meminta pihak eksekutif menyerahkan dokumen final yang telah mengakomodasi seluruh hasil evaluasi Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN sebelum Perda disahkan.

Menurutnya, dokumen final sangat penting sebagai pedoman bagi DPRD dalam melakukan pengawasan serta menjawab pertanyaan masyarakat terkait implementasi RTRW ke depan.

Dalam rapat tersebut, Walukow turut menyoroti dua isu strategis yang dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan status lahan warga di kawasan konservasi Bunaken dan Manado Tua.

Terkait WPR, ia mempertanyakan nasib ratusan blok yang sebelumnya diusulkan DPRD untuk masuk dalam kawasan pertambangan rakyat. Dari lebih dari 230 blok yang diusulkan, baru 63 blok yang mendapat persetujuan.

“Bagaimana dengan sisa blok yang belum disetujui? Apakah masih tetap diakomodasi dalam RTRW sebagai kawasan pertambangan atau justru dihilangkan?” tanya Walukow.

Ia juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penyelesaian lahan warga yang telah bersertifikat namun masih masuk dalam kawasan konservasi, khususnya di Bunaken dan Manado Tua.

Menurut Walukow, pada konsultasi sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah memberikan ruang penyelesaian dengan syarat dibentuk tim oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Persoalan ini menyangkut kepastian hukum masyarakat yang telah lama menempati dan memiliki sertifikat atas tanah mereka,” tegas Walukow.