Manado,JELAJAHSULUT.COM— Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/5/2026), dalam rangka mengevaluasi capaian program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut tersebut juga membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di sejumlah daerah di Sulawesi Utara.

Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah terekam dalam sistem Kementerian Dalam Negeri, terdapat lima kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara yang siap melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

“Untuk tahun 2026, yang sudah terekam dan terinformasi melalui sistem di Kemendagri ada lima kabupaten dan satu kota yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak kepala desa,” ujar Novita di hadapan anggota Komisi I DPRD Sulut.

Adapun daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak meliputi:

Kabupaten Minahasa sebanyak 131 desa
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 81 desa
Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 61 desa
Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 42 desa
Kota Kotamobagu sebanyak 1 desa melalui pemilihan ulang akibat persoalan sebelumnya.

Selain menyampaikan data pelaksanaan Pilkades, Novita juga menjelaskan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 24 Februari 2026.

Menurutnya, penerbitan aturan baru tersebut membawa konsekuensi hukum bagi daerah yang sedang maupun akan memulai tahapan Pilkades.

“Sesuai arahan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, kabupaten yang telah menyelenggarakan tahapan sebelum terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 masih menggunakan aturan lama. Namun jika tahapan baru dimulai setelah PP diterbitkan, maka wajib menyesuaikan dengan regulasi yang baru,” jelasnya.

Menindaklanjuti perubahan regulasi tersebut, Dinas PMD Sulut mengaku telah menginstruksikan pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian aturan teknis di tingkat daerah, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Terkait pemilihan kepala desa di Kabupaten Minahasa, kami sudah menginstruksikan agar segera merevisi dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” pungkas Novita.

RDP tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD Sulut terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan Pilkades serentak berjalan sesuai regulasi, aman, dan demokratis.