Sebagai seorang praktisi saya mencoba mengeneralisasi terkait putusan PN atau pengadilan tingkat pertama terhadap salah seorang terdakwa FS yg di jatuhi hukuman pidana mati oleh Hakim/majelis pd kemarin hari.

Tentunya qt ketahui bersama Terdakwa FS dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FS juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai seorang praktisi tentunya masih ada langkah Hukum selanjutnya yg nantinya akan di tempuh oleh FS dan Pengacaranya, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri blum bisa di katakan INKRAH/blum mempunyai Kekuatan Hukum yg tetap, dengan kata lain blum FINAL. Menurut hemat saya Langkah Hukum yg nantinya akan di tempuh seperti Banding ke Pengadilan Tinggi.

Jika kemudian dlm tingkatan banding Majelis tetap pd putusan Pengadilan Negeri atau menguatkan Putusan PN, maka langkah selanjutnya adalah Kasasi atau Tingkatan yg paling tinggi lagi/Mahkamah Agung. Jika MA tetap pd putusan PT atau menguatkan Putusan PN maka FS dan Pengacaranya bisa melakukan PK atau Peninjauan Kembali jika merasa tidak puas dgn Putusan MA/Kasasi. Jika PK di tolak maka Hukuman mati terhadap FS berlaku.

Tapi setelah INKRAH atau sblm terdakwa di vonis masih ada upaya selanjutnya/blum berakhir bgtu saja. Karna di Negara qt ini yg notabene Negara Hukum mengenal yg namanya AMNESTI, ABOLISI, GRASI dan REHABILITASI atau Hak Preogratif yg di miliki oleh Kepala Negara terhadap seorang Terpidana yg dj atur dlm UUD 45 Pasal 14 ayat. Terpidana FS dpt melakukan Permohonan GRASI terhadap Presiden 1 Tahun setelah Putusan INKRAH/Mempunyai kekuatan hukum ttp. Apa itu GRASI? Grasi itu adalah Penghapusan hukuman berupa peringanan hukuman,pengurangan masa tahanan dan penghapusan pelaksanaan pidana. Begitu juga dgn Amnesti dan Abolisi.

Pertanyaan saya jika Hak Kepala Negara tdk di berikan, apakah Terpidana bisa di Vonis mati dgn Perbuatan Hukumnya????
Mari qt lihat UU No 1 Tahun 2023 ttg KUHP terbaru, di mana dalam Pasal 100 maka Hakim menjatuhkan Hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 Tahun penjara.
Dalam Pasal 101 menjelaskan jika Grasi di tolak dan selama 10 thn hukuman matinya tdk di laksanakan asalkan tdk melarikan diri maka pidana mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.

So.. Pasal yg berkaitan dengan Pidana mati di KUHP memungkinkan status berubah menjadi seumur hidup jika dlm wkt 10 Tahun berkelakuan baik.

Tapi kita ketahui bersama bahwa KUHP terbaru ini berlaku sejak 3 Tahun setelah resmi di undangkan. Artinya di sahkan Januari 2023 berarti berlakunya nanti Januari 2026.

Pertanyaan :

Apakah KUHP ini berlaku buat FS sdgkn Putusan PN jatuh pada Ferbruari 2023, notabene KUHP nya di sahkan pd Januari 2023.

Apakah dengan Upaya Hukum lainnya yg akan di lakukan FS dan Pengacarannya bisa memakan wkt 3 Tahun, sehingga KUHP nya sdh bisa berlaku dgn kata lain FS bisa terhindar dr Hukuman mati.?

MARI BERDISKUSI…

fiatjustitiaruatcaelum