JELAJAHSULUT.COM-DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menjadi pihak yang menengahi masalah antara kampus Politeknik Negeri Manado dan pihak SBSI Kota Manado, Senin (15/8/2022).

Mediasi tersebut terkait dengan pemberhentian 7 pegawai Politeknik Manado beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat yang memimpin mediasi ini pertama kali mendengarkan penyampaian dari SBSI.

Ketua DPC Federasi SBSI Manado Inggrid Walewangko mengatakan sesuai surat mereka lampirkan kepada DPRD Sulut, bahwa 7 PK SBSI diberhentikan secara sepihak dengan tidak ada surat peringatan SP1 dan SP2 terlebih dahulu.

Sebenarnya kata dia pekerja ini ada 13 orang, tetapi yang melaporkan kepada SBSI sebanyak 7 orang. Mereka adalah anggota PK SBSI dan sudah terdaftar di Disnaker Kota Manado.

Namun, saat melakukan rapat dengan Direktur Politeknik Negeri Manado dan seluruh pekerja, pekerja mendapatkan diskriminasi

Dia menyebut diskriminasi itu bagi siapa yang bergabung dan berserikat akan diberhentikan. “Jika mereka akan gabung dengan kami. Pasti, mereka akan diberhentikan dan dicuci otak oleh SBSI,” kata dia.

“Disini kami meminta hak-hak mereka. Mereka sudah bekerja di atas 7 hingga 10 tahun, dan mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dari Politeknik Negeri Manado,” imbuhnya.

Max Bawoton pegawai yang diberhentikan menambahkan, dirinya dan SBSI serta pegawai pernah melakukan demonstrasi di Politeknik Negeri Manado. “Tenaga kerja itu tetap dilindungi. Di Politeknik Negeri Manado ini tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja, dimana di pasal 1 itu sudah jelas bahwa perusahaan itu baik milik Negera, swasta, dan perseorangan yang mempekerjakan buruh itu ada di UU 13,” tambahnya.

Politeknik Negeri Manado menyebut ada perjanjian di dalamnya. Pastinya, dalam perjanjian itu ada pekerjaan, perintah dan upah yang berikan.

“UU ketenagakerjaan ini mereka menolak. Sedangkan UU 13 ini sudah terikat dalam hubungan kerja, dan tertuang dalam pasal 1 ayat 15. Alasan mereka selalu tidak ada dana dan anggaran, dan bagaimana itu mencari solusinya. Kami berharap UU 13 masih menggapai dan mendapatkan solusi perusahaan yang dimaksudkan tadi,” pintanya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak SBSI dan pengacaranya, Vonny Paat langsung meminta penjelasan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo.

Kata kadis ini tidak masuk wewenang mereka. Hal itu, jika dilihat dari status para pekerja yang mengadu, seperti tenaga harian lepas (THL) karena berada di kampus yang berlabel negeri. Kecuali jika itu adalah pekerja yang menggunakan pihak ketiga.

“Sebenarnya untuk permasalahan yang terjadi di politeknik ini bukan dalam ranah kami. Ranah kami hanya perusahaan swasta dan BUMD atau BUMN. Tapi, statusnya ini kami lihat setara dengan THL,” ucapnya.

Tadinya, pihak SBSI sudah menyebutkan UU 13. “Kami sampaikan dari UU 13 ini, bahwa pengawasan tenaga kerja itu hanya di perusahaan atau industri saja, dan tidak akan mencapai lembaga atau yang berlabel negeri. Mereka ada aturannya sendiri.”

Habis Masa Kontrak

Direktur Politeknik Negeri Manado Dra Mareyke Alelo yang diwakili oleh Djonlie Rorong. Menjelaskan, sebenarnya alasan mereka memberhentikan pegawai dikarenakan masa kontraknya sudah habis. Biasanya, sebelum masa kontrak habis mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali.

Hanya saja, selain tidak ada lagi anggaran dalam perekrutan, ada juga evaluasi kinerja pegawai. Dari evaluasi yang dilakukan maka mereka ini yang diberhentikan. Sementara itu, masalah BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sedang dipersiapkan untuk tenaga kerja saat ini.

“Untuk BPJS Kesehatan kami selalu membayarnya, dengan memotong langsung dari gaji honor yang diberikan,” jawabnya.

Dengan adanya masalah ini, pihak Politenik Negeri Manado kedepannya akan melakukan Outsourcing.

Pihak kampus sebenarnya memanfaatkan masyarakat sekitar kampus sebagai tenaga pekerja kampus. Namun, dengan masalah ini kami akan menggunakan outsourcing kedepannya

“Status mereka tidak permanen, karena sesuai aturan yang permanen itu hanya dua, pegawai tetap, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi kita dilarang mengangkat tenaga kerja tetap,” ujar Djonlie Rorong

Senada dengan Djonlie, Pranata Humas Politeknik Negeri Manado, Tony Alalinti menambahkan, sebelum orang-orang disekitar kampus diajak untuk berkerja, mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu dengan berbagai poin. Jika itu disetujui silakan ditandatangani, jika pun tidak hanya itu kemampuan dari Politeknik Negeri Manado.

“Ada pegawai yang bertahan, ada pun yang diberhentikan. Perlu diketahui ibu Direktur kami Mareyke Alelo selalu mengelilingi kampus Politeknik sampai 5 kali dalam sehari, dan ditemukan beberapa pegawai yang tidak bekerja dan berapa kali ditegur. Mungkin, yang diberhentikan ini bagian dari evaluasi pimpinan kami,” jelasnya.

Setelah mendengarkan semua penjelasan, ketua DPRD Sulut, Vonny Paat akan mencoba mempelajari UU 13 ini. “UU 13 ini belum saya tau jelas. Sebentar, akan saya pelajari lagi. Kiranya, masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah oleh pihak Disnakertrans,” pungkasnya.