JELAJAHSULUT.COM- Lion Air Group memperbaharui syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi para calon penumpangnya pada periode 15 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali.

Adapun maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, yakni adalah Lion Air, Batik Air dan Wings Air.

Berikut syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group:

Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Rute dometsik dari dan tujuan ke Jawa dan Bali

Intra (antar-wilayah Pulau Jawa): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Jawa ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Bali ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau lainnya ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Jawa ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau lainnya ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC