JELAJAHSULUT. COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melakukan pendataan pegawai Non-ASN di lingkup Pemprov Sulut.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey melalui Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey menjelaskan pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Aturan itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Selain itu merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, terkait Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Pegawai Non-ASN ini, bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.

” Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non-ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN. Bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” kata Clay dalam Rapat Teknis Pendataan Pegawai Non-ASN di Pemerintah Provinsi Sulut di Aula CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (11/8/2022).

Rapat ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan yang membidangi kepegawaian.

Lanjut dia, untuk menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid, maka pendataan Pegawai Non-ASN di Pemprov Sulut akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Sulut.

“Selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja,” terangnya.

Adapun waktu pelaksanaan pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022.

Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh BKD Provinsi Sulut sebelum batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 30 September 2022.