MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado melalui Humas resmi membantah kabar viral yang menyebutkan adanya pencopotan sepihak oleh Rektor terhadap salah satu dosen. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (25/7/2025) untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Dalam rilis yang diterima redaksi JELAJAHSULUT.COM, Humas UNSRAT menegaskan bahwa Rektor UNSRAT, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng., sejak menjabat hingga saat ini tidak pernah melakukan pencopotan terhadap pejabat dengan jabatan tugas tambahan seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, maupun Koordinator Program Studi di seluruh fakultas.
“Perlu diketahui, kewenangan pengusulan jabatan tugas tambahan berada pada masing-masing Dekan. Rektor hanya menetapkan dan melantik sesuai usulan,” ujar pihak Humas.
Menanggapi kasus Dr. Lucky Dotulong, S.E., M.Si., yang disebut-sebut dicopot dari jabatan Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), UNSRAT menyatakan bahwa hal itu bukan pencopotan, melainkan penugasan baru. Lucky Dotulong kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNSRAT.
“Penugasan tersebut sesuai amanat Statuta UNSRAT Tahun 2018 Pasal 41 Ayat 5 huruf d. Dan penetapannya dilakukan oleh Rektor atas dasar usulan dari Dekan FEB,” lanjut pernyataan itu.
UNSRAT juga menegaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), jabatan bagi dosen yang dikenal adalah jabatan tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Oleh karena itu, dalam sistem PTN tidak dikenal istilah promosi atau demosi seperti dalam sistem birokrasi pemerintahan.
“Terminologi promosi dan demosi tidak berlaku dalam jabatan tugas tambahan. Semua dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan atas pertimbangan akademik yang rasional,” pungkas Humas UNSRAT.
