MANADO,JELAJAHSULUT.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/21.2415/Sekr-Ro.
Surat ini berisi hukum tentang kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan open house/halal BI halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala-kepala daerah se-Sulut.
Tonton Video:
Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
Lanjut dalam surat itu, sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Gubernur meminta Bupati Wali kota mengambil 4 langkah yakni:
- Terkait Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan:
a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari
jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan
1442 H/Tahun 2021;
b. Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap
Kelurahan, sedangkan di Kabupaten/Kota yang lain mengikuti situasi dan
kondisi masing-masing;
c. Tidak ada Pawai Takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid.
- Terkait Kegiatan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan
Ibadah Rekreasi atau sejenisnya di tempat umum;
Menginstruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah masing-masing dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 H/Tahun 2021
- Menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan
Tuhan Yesus Kristus.
