MANADO,JELAJAHSULUT.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/21.2415/Sekr-Ro.

Surat ini berisi hukum tentang kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan open house/halal BI halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala-kepala daerah se-Sulut.

Tonton Video:

Usaha Kacang Tore Kawangkoan

Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.

Lanjut dalam surat itu, sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Gubernur meminta Bupati Wali kota mengambil 4 langkah yakni: