JELAJAHSULUT.COM-Masih bingung bagaimana cara mengisi form SPT Tahunan Tahun Pajak 2022? Jangan kawatir, datang saja ke Tax Center Politeknik Negeri Manado (Polimdo) Jurusan Akuntansi.
Tax Center ini berlokasi di tiga tempat. Pertama di Kampus Polimdo, kedua di Kantor Pelayanan Pajak Manado di Mall Megamas, dan ketiga Kantor Walikota Manado.
Menurut Ketua Jurusan Akuntansi Ivoletty Walukow SE M.Si bahwa Politeknik Negeri Manado Jurusan Akuntansi melalui Tax Centre berkontribusi dalam rangka pendampingan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebagaimanan tertuang dalam MOU antara Politeknik Negeri Manado dan DJP Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutenggomalut).
“Jurusan akuntansi membentuk Relawan Pajak yang terdiri dari mahasiswa jurusan Akuntansi Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang nantinya mereka akan bergelar STr.AP,” ujarnya Selasa (7/3/2023).
Ditemui dalam pendampingan tersebut di Tax Centre Politeknik Negeri Manado Jurusan Akuntansi melalui Ketua Tax Centre Anita Ludia Wauran SEAk MAk, CA BKP mengatakan Pendampingan ini di layani oleh Relawan Pajak dengan membuka counter atau pojok pajak Tax Centre.
Bagi dosen atau masyarakat yang butuh pendampingan pengisian SPT mulai tanggal 1 Maret – 31 Maret 2023 silakan datang jam 09.00 – 12.00 siang hari kerja,
Anita Wauran mengingatkan jangan lupa membawa bukti potong dan KTP, sekaligus Pemadanan NPWP ke NIK
( mulai 1 Januari 2024 NIK menjadi NPWP) sehingga sebelum lapor SPT, bisa aktivasi sebelumnya ke NIK setelah itu baru ke NPWP.
Jika ada perbedaan data, berupa nama di NIK dan di NPWP, maka harus dibuatkan perubahan data dan ini bisa dilakukan oleh Relawan Pajak dan Staff KPP di lokasi-lokasi yang di sebutkan di atas tadi.
Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seperti di ketahui bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Salah satu permasalahan terbatasnya jumlah staff DJP/ KPP dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara, serta kurangnya pemahaman banyak Wajib Pajak terhadap pengisian SPT tahunan maka di perlukan bantuan pelayanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kerja sama dengan institusi Perguruan Tinggi melalui Relawan Pajak yang sudah lama di miliki oleh Politeknik Negeri Manado.
Tinggalkan Balasan