JELAJAHSULUT.COM — JAKARTA | Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyebut kebijakan ini sangat sensitif dan berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Hinca, niat PPATK mungkin baik dalam konteks mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang, namun langkah tersebut perlu dikaji secara matang. Ia menilai, banyak nasabah justru sengaja tidak melakukan transaksi karena mempercayakan dananya tetap aman di dalam sistem perbankan.
“Kalau saya cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tidak punya uang, tidak isi, tidak ambil, itu kan justru bentuk kepercayaan masyarakat untuk simpan uang di bank,” ujar Hinca kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Politisi dari Fraksi Demokrat ini mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Komisi III DPR akan memanggil PPATK untuk meminta klarifikasi usai masa reses berakhir.
“Saya ingin PPATK jelaskan secepatnya ke publik. Background-nya apa, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” tambah Hinca.
Sebelumnya, melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan untuk transaksi jual beli rekening ilegal serta praktik pencucian uang. Oleh karena itu, rencana pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan diklaim sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kejahatan finansial.
Namun, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut dari pihak PPATK mengenai kriteria dan mekanisme pemblokiran yang dimaksud, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan kalangan legislatif.
JELAJAHSULUT.COM akan terus memantau perkembangan isu ini dan menanti klarifikasi resmi dari pihak PPATK.
