JELAJAHSULUT.COM-Pelaksanaan seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025 dinilai tidak transparan.

Pemerhati Paskibraka Sulut yang meminta namanya disimpan, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) mengungkapkan pihak Kesbangpol Sulut tidak menjalankan prosedur seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu hal utama yang disorotinya yaitu pemulangan 22 calon Paskibraka yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Sulut dengan alasan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Pemulangan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Suak tertanggal 4 Mei 2025.

“Apalagi dinyatakan bahwa ada calon yang dipulangkan karena punya penyakit kulit. Padahal ini tidak masuk dalam syarat seleksi,” ujarnya.

Menurut dia surat ini sudah beredar di mana-mana. Untuk laporan kesehatan seharusnya itu adalah rahasia dan tidak pantas dipublikasikan.

“Dalam surat itu harusnya juga bukan ditandatangani Kepala Kesbangpol, tapi oleh panitia seleksi paskibraka,” tegasnya.

Hal lain yang dia soroti yakni tidak dilibatkannya TNI/Polri dalam sleksi penilaian PBB. Padahal unsur TNI/POLRI yg mmg ada kualifikasi/kompetensi untuk PBB sebagaimana Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 & Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022

Harusnya juga kata dia, Sekprov Sulut yang harus menjadi ketua panitia seleksi dan bukan Kaban Kesbangpol. “Dengan kata lain pak kaban kesbangpol sudah melangkahi kewenangan sekprov,” kata dia lagi.

Sementara itu Kaban Kespangpol Sulut Johnny Suak yang dikonfirmasi Jumat (9/5/2025) malam dan Sabtu (10/5/2025) pagi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.