MANADO, JELAJAHSULUT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Manado batal melaksanakan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan sengketa bekas Wisma Sabang (eks Corner 52) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Kamis (24/7/2025). Lahan tersebut seluas 1.790 meter persegi.
Pembacaan sita eksekusi urung dilakukan karena Ko Simon dan sekelompok orang yang menolak sita eksekusi tersebut melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap Panmud dan juru sita PN Manado. Aksi penolakan itu sempat menimbulkan kericuhan dan pemukulan dengan balok dan kayu sehingga, Panmud dan juru sita PN Manado dievakuasi ke lokasi aman.
Penasihat Hukum Ahli Waris Novi Poluan, Rocky Paat,SH dan Folter Wangol,SH menyesalkan insiden itu dan menegaskan bahwa sita eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jelas batas-batasnya sesuai HGB No.20/1973 dan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran dari Kantor Badan Pertanhan Nasional Kota Manado tanggal 4 Maret 2019 sesuai Identifikasih Bidang Tanah 03269 dengan tanda batas sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala BPN No.3/1997 (Tanah Pekarangan Wisma Sabang) sebagian dari Verponding No.1945;
“Perlu saya sampaikan bahwa keputusan yang menjadi dasar sita eksekusi tersebut adalah keputusan yang sudah inkracht. Artinya, keputusan itu sudah final dan mengikat. Karena itu, pihak termohon eksekusi seharusnya menghormati dan melaksanakan keputusan sidang tersebut,” ujar Rocky Paat.
