JELAJAHSULUT.COM–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut berlangsung hangat bahkan diwarnai sorotan tajam terkait profesionalitas dan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Hibah Provinsi yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut.
Beberapa anggota Komisi I menilai adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan anggaran KPID yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
“Anggaran yang disusun KPID terlihat janggal, dan kami menduga ada ketidakberesan. Kehadiran komisioner yang tidak lengkap serta penolakan tanda tangan memperkuat kecurigaan itu,” ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Sulut.
Ia menegaskan, ketidakhadiran sejumlah komisioner serta sikap yang tidak satu suara menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan dalam tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
“Bagaimana kami bisa menyetujui anggaran jika para komisioner sendiri tidak kompak dan tidak satu suara,” tegasnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Braien Waworuntu, didampingi Koordinator Komisi Royke Anter, serta dihadiri para anggota yakni Hendri Walukow, Feramitha, Razky Mokodompit, Mulyadi Palutungan, Hilary Tuwo, dan Julitje Maringka.
Dalam rapat itu, Komisi I meminta KPID untuk segera melakukan pembenahan internal dan memastikan seluruh komisioner bekerja secara kolektif-kolegial sebagaimana diatur dalam regulasi penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menegaskan bahwa DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan guna meminta penjelasan lebih rinci terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Kalau dalam rapat lanjutan nanti masih ada komisioner yang tidak hadir, kami akan merekomendasikan untuk diganti saja. Di sini kita bicara soal profesionalitas dan tupoksi,” tegas Waworuntu.
Diketahui, beberapa anggota KPID sebelumnya dilaporkan tidak hadir dalam rapat internal terkait anggaran dan menolak menandatangani dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja lembaga tersebut.
