JELAJAHSULUT.COM—MANADO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut kini memasuki tahap akhir. Ranperda tersebut saat ini sedang menunggu proses Finalisasi Lintas Sektor bersama sejumlah lembaga vertikal.
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, memastikan bahwa pembahasan sudah berada di penghujung proses sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembahasan lintas sektor ini sempat tertunda, yang awalnya dijadwalkan 11 September, kini dijadwalkan kembali pada 16 September mendatang,” ujar Henry usai rapat fraksi di Kantor DPRD Sulut, Senin (9/9/2025).
Politisi muda Partai Demokrat ini optimistis tahap lintas sektor tidak akan memakan waktu lama. Ia memperkirakan maksimal satu bulan seluruh proses sudah rampung dan Persetujuan Substansi (Persub) segera terbit.
“Jika tak ada kendala, dalam dua bulan ke depan Ranperda RTRW ini sudah bisa diketuk dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sulut,” jelas Henry.
Dalam pembahasan sebelumnya, tim ahli dari Pemerintah Provinsi Sulut juga telah menyampaikan data strategis terkait sektor pertambangan rakyat. Berdasarkan hasil kajian, Sulut memiliki total 141 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini sedang dikaji oleh pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan.
“141 blok WPR ini sudah dikunci, artinya setelah resmi disahkan tidak ada lagi perusahaan yang bisa mengelola wilayah tersebut. Semua akan menjadi milik dan dikelola oleh rakyat,” tegas Henry Walukow.
Ranperda RTRW Sulut ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan ruang dan arah pembangunan daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan tata ruang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Apakah Anda ingin saya bantu buatkan judul alternatif versi tajam JELAJAHSULUT.COM, seperti:
“Pansus Pastikan Ranperda RTRW Sulut Segera Diketuk, 141 Blok WPR Dikunci untuk Rakyat”
“Henry Walukow: RTRW Sulut Tinggal Selangkah Lagi Jadi Perda”
“Finalisasi Lintas Sektor, DPRD Sulut Matangkan Ranperda RTRW dan 141 Blok Tambang Rakyat”
