MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana resmi memasuki tahap finalisasi di DPRD Sulawesi Utara. Tahap krusial ini dilaksanakan dalam rapat resmi untuk mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Jumat (14/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana, Royke Roring, didampingi Sekretaris Pansus Paula Runtuwene serta anggota Pansus Vionita Kuera, Louis Carl Schramm, Pierre Makisanti, dan Amir Liputo. Koordinator Pansus yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, turut hadir dan memberikan sambutan.
Andi Silangen menyampaikan rasa syukur karena proses penyusunan Ranperda berjalan baik hingga ke tahap akhir. Ia mengingat kembali pemaparan dari Deputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat Pansus melakukan kunjungan kerja, yang menekankan pentingnya respons cepat ketika bencana terjadi.
“Saya ingat persis waktu kita mengunjungi BNPB. Ada satu pemaparan dari deputi yang mudah-mudahan bisa terakomodir dalam Ranperda ini, karena fokus penanggulangan bencana di Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana merespons ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Andi Silangen.
Ia kemudian menyoroti konsep biaya ketidaktahuan dan besarnya kerugian yang muncul karena kelalaian ataupun kurangnya antisipasi terhadap risiko bencana. Menurutnya, biaya tersebut setiap tahun dapat menyerap hingga Rp60 triliun.
“Artinya, setiap bulan ada satu triliun lebih yang hilang. Deputi BNPB menekankan hal ini kepada pemerintah provinsi. Misalnya banjir di Tondano—itu tidak hanya dilihat pada kejadian saat itu, tetapi juga dari peristiwa-peristiwa sebelumnya,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus melihat pola dan dampaknya dalam jangka panjang, bahkan hingga 20 tahun ke depan, agar upaya antisipasi dapat dilakukan lebih efektif.
“Saya hanya mengingatkan, dan tentu berterima kasih kepada teman-teman Pansus yang bekerja dengan semangat luar biasa hingga Ranperda ini sampai pada tahapan akhir. Setelah ini, Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses final,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima Ranperda Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan demikian, aturan ini selangkah lagi menuju pengesahan sebagai payung hukum penanggulangan bencana di Sulawesi Utara.
