JELAJAHSULUT.COM—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menyoroti lambannya penyelesaian pembebasan lahan proyek Manado Outer Ringroad (MOR) III, yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di daerah ini.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/10/2025) di kantor DPRD Sulut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut John Wiclif Aufa, perwakilan Dinas Perkimtan, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sultenggo.
Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi anggota Komisi III antara lain Amir Liputo, Yongky Limen, Royke Roring, Nick Lomban, dan Reamly Kandoli.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Fransiscus Silangen menegaskan bahwa persoalan pembebasan lahan MOR III sudah mulai menemukan kejelasan.
“Terkait lahan sudah dirapatkan hari ini dan ada titik terang. Sudah jelas, sehingga pembangunan jalan akan segera direalisasi secepatnya,” ujar Silangen optimistis.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulut John Wiclif Aufa memberikan klarifikasi mendalam terkait mekanisme hukum dalam pengadaan tanah proyek MOR III. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengacu pada regulasi terbaru, mulai dari Permen Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 19 Tahun 2021, hingga PP Nomor 39 Tahun 2023.
“Peraturan pelaksanaannya masih di Permen 19 Tahun 2021. Intinya, semua data tanah akan diuji di lapangan. Pengadaan tanah itu ada tahapan jelas—perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penetapan. Kalau dari awal perencanaannya keliru, maka akan salah semua,” tegas Wiclif.
Lebih lanjut, Wiclif menjelaskan bahwa sebelum tahap penetapan lokasi, harus dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik untuk memastikan kejelasan status tanah. Ia juga menyinggung pentingnya pengukuran akurat oleh BPN sebagai acuan data utama, khususnya ketika terjadi perbedaan dengan hasil kajian instansi lain.
“Kalau hasil penelitian satgas berbeda dengan BPPT, berarti ada kekeliruan. Untuk meluruskan, kita pakai data pengukuran terakhir dari BPN,” ujarnya.
Terkait uang konsinyasi bagi pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, Wiclif menegaskan bahwa seluruh dana sudah dititipkan di pengadilan.
“Kali sudah konsinasinya wajib diselesaikan masalahnya semua baru bisa diambil uangnya. Biasanya yang dikonsinasikan itu karena pemiliknya tidak ada atau masih bersengketa,” jelasnya.
Dengan mulai adanya titik terang dari hasil RDP, DPRD Sulut berharap pembebasan lahan proyek MOR III segera rampung agar proyek vital yang menghubungkan akses strategis Manado dan sekitarnya tidak kembali tertunda.
