JELAJAHSULUT.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah bersiap menjalankan program keringanan pajak kendaraan bagi seluruh pemilik kendaraan di daerah ini.
Program bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” ini merupakan terobosan terbaru dari pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay menjelang akhir tahun 2025. Rencananya program mulai berlangsung dari 1 November sampai 30 November 2025.
Dalam program ini, masyarakat akan menikmati berbagai keringanan menarik. Pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas di bawah 200 cc mendapat pembebasan 100 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya.
Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat ke atas yang bermesin di atas 200 cc, ada diskon sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB.
Selain itu, ada keringanan ekuivalen bagi PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen, bebas denda PKB 100 persen, serta pembebasan tarif PKB progresif.
Kendaraan baru yang belum melewati sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak juga mendapat tambahan diskon antara lima hingga sepuluh persen.
Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Jumat (31/10/2025), mengatakan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat turut membantu pembangunan daerah.
“Masyarakat yang bayar pajak membantu pendapatan daerah,” ujar Mailangkay.
Menurut dia, program ini dihadirkan dalam rangka menghadirkan sukacita Natal bagi seluruh masyarakat. Karena itu, ia mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan berharga ini.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penting ini,” tutupnya.
