JELAJAHSULUT.COM-Politeknik Negeri Manado (Polimdo) sudah melakukan pembelajaran tatap muka semester genap tahun akademik 2021/2022. Hal itu ditandai lewat surat edaran Direktur Polimdo dengan Nomor 0501/PL12/TU/2022.
Edaran menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 tetap akan dilaksanakan bagi mahasiswa semester 2 Program diploma 3 dan program sarjana terapan Diploma 4. Kemudian, perkuliahan tatap muka (Luring) baik di kelas maupun di laboratorium/bengkel dilaksanakan untuk mahasiswa semester 4 dan 6 program Diploma 3, dan semester 4,6 dan 8 program sarjana terapan Diploma 4.
Ketiga, perkuliahan dilakukan secara teori, maupun praktek dimulai pukul 8.000-17. 00 Wita, berdasarkan jadwal perkuliahan masing-masing prodi dan mahasiswa, dan harus meninggalkan kampus paling lambat jam 17.15 Wita.
Kemudian, menjaga jarak baik pada saat masuk kelas, lab/bengkel dan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan perkuliahan dilaksanakan. Adapun, jarak kursi di dalam kelas minimal 1 meter dan dilakukan sterilisasi pada saat sebelum, dan sesudah kegiatan perkuliahan dilaksanakan.
Ujian tugas akhir mahasiswa program Diploma 3 dan ujian Skripsi mahasiswa program Diploma 3 Sarjana Terapan, dapat dilakukan secara tatap muka (Luring) maupun On-Line (Daring).
Begitupun dengan persyaratan mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka (Luring), maupun tenaga pendidik yakni dalam keadaan sehat, sudah di vaksin, memiliki aplikasi peduli lindungi, memakai masker medis dan membawa hand sanitizer. Dalam surat edaran yang bertanda tangan Direktur Polimdo, Dra Mareyke Alelo, MBA, tertanggal 25/01/2022, yang diberlakukan mulai bulan Februari dan seterusnya, dalam aturan tersebut, juga meminta meminta pimpinan jurusan bertanggungjawab dalam proses pembelajaran beserta sarana prasarana yang dipergunakan, berserta protokol kesehatan di unit kerja masing-masing.
Dari keputusan yang diambil, pasti ada landasan hukumnya bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri agama, Mentri kesehatan dan Mentri dalam negeri Republik Indonesia nomor:03/B/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.
Dilanjutkan dengan surat edaran Direktur Jendral pendidikan vokasi kementrian pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 4 tahun 2021, tentang penyelengaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022, serta panduan penyelengaraan akademik, dan kalender akademik Polimdo.
Tinggalkan Balasan