JELAJAHSULUT.COM-Aturan baru Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil
Qoumas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala menuai kontroversi khususnya di kalangan umat Muslim.

Terkait dengan hal itu pengurus ICMI Sulawesi Utara (Sulut) bersikap tegas terhadap aturan ini.

Berikut sikap yang dikeluarkan ICMI Sulut dalam rilisnya:

Berkenaan dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Yaqut Cholil
Qoumas, telah mengeluarkan pernyataan tentang aturan baru penggunaan
pengeras suara, baik di masjid maupun mushala, yang tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.
ICMI Orwil Sulawesi Utara setelah Mendengar Pernyataan Menag RI Yakut
Cholil Qoumas yang beredar di media. Setelah mempelajari dan berdiskusi
khususnya mengenai diaturnya pengeras suara Masjid dan Musholla, kami
Pengurus ICMI Orwil Sulut menyimpulkan dan bersikap sebagai berikut :


1.Hubungan harmonis yg sudah terbangun selama ini serta toleransi yang
diakibatkan penggunaan Pengeras suara/Toa Masjid dan Toa
gereja/Lonceng serta suara Rumah Ibadah lainnya, biarlah berjalan
sebagaimana adanya sekarang, tanpa diatur secara Formal.
Ini dikarenakan setiap komunitas masyarakat telah memiliki kearifannya
masing-masing dalam menyikapinya. Justru dengan diatur secara formil oleh
Kemenag RI, itu akan menimbulkan “Kegaduhan” karena akan
“membongkar” lagi tatanan kerukunan yg sudah berjalan dengan baik dan
damai.

  1. Sulawesi utara dapat dijadikan acuan sebagai laboratorium kerukunan
    dan toleransi khususnya dalam penggunaan pengeras suara di rumahrumah ibadah
  2. Pejabat negara terutama dalam berbicara ke Publik masyarakat, sebaiknya
    lebih Arif dan santun dalam memilih diksi yang tepat, apalagi berkaitan
    dengan urusan peribadatan ummat beragama. Hal ini sangat sensitive dan
    akan menimbulkan kegaduhan jika tidak diperhatikan dengan bijaksana.
  3. Memintakan Menteri Agama RI untuk segera mencabut/membatalkan
    Surat Edaran dan aturan apapun yg akan mengatur volume dan penggunaan
    pengeras Suara di rumah-rumah ibadah, apalagi objek aturannya langsung ditujukan hanya ke Masjid dan Musholla. Ini seolah mediskreditkan Ummat Islam dengan Pengeras suara Masjidnya sebagai biang masalah.
  1. Menghimbau Menag RI Yaqut Cholil Coumas untuk segera meminta maaf
    kepada Ummat Islam atas pernyataan nya yg menciderai perasaan ummat
    Islam dan menimbulkan Kegaduhan.
    Permintaan maaf ini diharapkan akan segera mengakhiri kegaduhan yg telah
    ditimbulkan dan agar Ummat Islam khususnya kembali tenang dan damai
    dalam menjalankan ibadahnya seperti sediakala.