JELAJAHSULUT.COM– Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Prof. Dr. Noldy Pelenkahu dan John Rumengan terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph P. Kambey, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

“Putusan disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Erenst Jannes Ulaen, pada sidang terbuka untuk umum, Senin (3/11),” kata kuasa hukum Dr. Joseph P. Kambey, Advokat Franklin Montolalu, SH, MH, di Manado, Selasa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Majelis juga menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat. Dengan putusan ini, perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat dinyatakan tidak terbukti.

Gugatan yang diajukan pada Februari 2025 pasca-penetapan pemilihan rektor ini menuduh Dr. Kambey melakukan plagiarisme terhadap sebuah karya ilmiah yang sebelumnya diterbitkan secara online. Montolalu menjelaskan, karya tersebut merupakan hasil kerja kelompok bersama peneliti dari Badan Riset Nasional.

“Masalah terkait penarikan jurnal untuk mencantumkan nama peneliti yang belum tercantum telah selesai sebelum pemilihan rektor,” ujar Montolalu.

Kuasa hukum Rektor menegaskan, sepanjang proses pemilihan, kegiatan berjalan di bawah pengawasan pejabat Kementerian dan tidak ada masalah plagiat yang dilaporkan. Dr. Joseph P. Kambey memilih menghadapi gugatan hingga akhirnya majelis hakim memutus menolak seluruh tuntutan penggugat.

Putusan ini sekaligus menegaskan legitimasi Dr. Joseph P. Kambey sebagai Rektor Unima dan menutup sengketa hukum yang sempat menghangat di perguruan tinggi bergengsi di Sulawesi Utara tersebut.