JELAJAHSULUT.COM,MANADO-Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perdana gugatan sejumlah kepala lingkungan (pala), Rabu (27/10/2021).

Materi sidang yakni menuntut pemberhentian pala oleh Pemerintah Kota Manado (Pemkot) Manado pada tanggal 1 Agustus 2021. Padahal surat keputusan yang berlalu sampai bulan Desember 2021.

Koordinator mantan pala se-Kecamatan Wenang Stenly Kalangi mengatakan kuasa hukum penggugat mantan pala yaitu Janes Palilingan, Denny Rompas, Valentino Sumampouw dan Marchel Palilingan.

Sementara Kuasa hukum tergugat Pemkot Manado dikuasakan ke Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri dkk..

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Alfi Usup SH,MA yang juga sebagai Wakil Ketua PN Manado.

“Adapun hasil sidang perdana ini ada tiga. Pertama pimpinan sidang memberi masukan dan saran supaya penggugat dan digugat supaya damai lewat mediasi,” ujarnya.

Kedua sidang di tunda 1 minggu sambil menunggu tergugat II Ketua Dewan Kota Manado yang tidak hadir dalam persidangan. Ketiga sidang kedua tanggal 3 November 2021.

“Dalam hal ini tergugat satu Pemokot Manado dan tergugat dua DPRD Manado. Sidang ini sudah diserahkan sepenuhnya ke Kuasa Hukum sambil berharap apa yang diperjuangkan,” pungkas dia.