“Jangan ada oknum-oknum di lembaga peradilan yang menghina keputusan dari pengadilan itu sendiri. Kalau keputusan sudah inkracht tolong hormati itu karena ini negara hukum,” kata dia.
Jemmy Kamasi juga mengaku geram dengan pertanyaan Humas PT Manado yang terkesan tidak netral dalam perkara tersebut.
“Ingat sekarang masyarakat sudah pintar-pintrar. Jadi kepada Humas Manado supaya jangan membuat statment yang membingungkan masayarakat,” pungkas dia.
Perlu diketahui kasus ini melibatkan Novi Poluan melawan Hengky Kaunang yang pada awalnya keduanya-duanya mengakui sebagai ahli waris dari Lie Boen Yat.
Kemudian Hengky Kaunang menjual sebidang tanah tersebut kepada Hengky Wowor dan Chatalina Binui .
Selanjutnya Hengky Wowor dan Catalina Binui menjual lagi tanah tersebut kepada Junike Kabimbang.
Padahal juga Hengky Kaunang sebagai penjual berdasarkan putusan pidana PN Manado No.480/PID.B/2011/PN.Mdo tonggal 20 Februarj 2012 jo Putusan PT Manado No.45.PID/2012/PT.Mdo tanggal 14 Mel 2012 Jo Putusan MA.RI No. 1210 K.PID/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah terbukti secara sah menggunakan surat palsu yang dapat merugikan orang lain dalam hal inj para terlawan dan dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan ,dan telah dieksekusi atas hak pelawan dalam perkara perdata oquo membeli tidak sah pula.
