Hal yang paling utama kata Wali Kota Manado, salah satu aspek yang sangat mendasar dalam peningkatan kualitas pengawasan adalah corrective action atau tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017. Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda juncto peraturan menteri dalam negeri nomo 8 tahun 2009.

Berisi tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman tatacara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kesadaran instansi Pemerintah akan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut akan bermuara pada terwujudnya pemerintahan yang semakin bersih.

Demikian pula akuntabel dan berkemampuan dalam upayanya untuk mengangkat derajat dan kualitas hidup masyarakat yang kita layani.

Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Micler Lakat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Staf Ahli. Para Pejabat Eselon II dan III . Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.