JELAJAHSULUT.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025.

Hibah yang diserahkan berupa aset Pemprov Sulut yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kota Manado, mencakup tanah, bangunan, serta jaringan dan irigasi.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penerimaan penuh kekeluargaan dari pimpinan OJK.

Gubernur menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan wujud nyata sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK. Ia juga berharap OJK dapat mendorong Bank SulutGo agar semakin profesional, sehat, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut sebagai pemegang saham pengendali.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut melalui hibah aset tersebut.

Menurutnya, langkah ini akan mendukung kinerja OJK di daerah. Mahendra Siregar menegaskan komitmen OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Sulut dan OJK, yang dinilai sangat penting untuk kemajuan ekonomi daerah.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Deputi Komisioner, para Kepala Departemen, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar.

Penyerahan aset ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Utara yang lebih tangguh.