MANADO, JELAJAHSULUT.COM — Antusiasme masyarakat terhadap program keringanan pajak pada November mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk kembali membuka kesempatan serupa. Mulai 1 hingga 20 Desember 2025, Pemprov Sulut resmi memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak di daerah ini.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Yulius Selvanus, yang meminta agar pelayanan perpajakan menjelang akhir tahun dibuat lebih mudah dan memberi ruang keringanan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Program keringanan tersebut mencakup sejumlah manfaat utama, yakni:

Pembebasan 100 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200cc ke bawah.

Potongan 50 persen untuk tunggakan PKB kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, dan kendaraan roda empat ke atas.

Penghapusan denda PKB serta penghapusan tarif progresif.

Diskon 5–10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal, hingga sembilan bulan sebelum jatuh tempo.

Keringanan ini juga berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB sesuai nilai sebelum masa opsen diterapkan.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup menyiapkan fotokopi STNK, notice pajak, BPKB atau surat keterangan kehilangan, serta materai. Badan usaha diwajibkan melampirkan dokumen legal pendirian beserta bukti kepemilikan kendaraan.

Layanan keringanan ini tersedia di seluruh kantor Samsat induk dan gerai pelayanan se-Sulawesi Utara. Pemerintah berharap program ini membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban ekonomi di akhir tahun.