Oleh karena itu, penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian yang matang, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun sosial.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa luas wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR relatif terbatas, mengingat tujuan utama dari WPR adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban pengelolaan sumber daya alam.
“Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan dan penetapan WPR. Pemerintah Provinsi diharuskan menyiapkan anggaran yang relatif besar guna memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan”.
“Persyaratan tersebut terutama berkaitan dengan penyusunan dan pemenuhan dokumen-dokumen teknis yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR”.
Dokumen teknis ini mencakup kajian geologi, lingkungan serta aspek administratif lainnya yang harus disusun secara komprehensif dan sesuai standar yang berlaku, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi syarat mutlak agar pemerintah daerah dapat menerbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selain itu, proses ini juga membutuhkan koordinasi lintas instansi serta waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan perencanaan anggaran yang matang, transparan, dan akuntabel agar seluruh tahapan dapat terlaksana secara efektif, efisien, serta tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, sangat berbeda dengan Kontrak Karya dan IUP dimana seluruh anggaran terkait dengan proses perizinan di tanggung secara mandiri oleh Kontrak Karya dan IUP sendiri.
“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa luasan wilayah WPR secara prinsip tidak akan melampaui luasan wilayah IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan Kontrak Karya, mengingat adanya keterbatasan regulasi, tujuan pengelolaan, serta skala kegiatan pertambangan yang diizinkan dalam skema WPR”.
- Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat, maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum diterbitkannya Kontrak Karya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 beserta penjelasannya.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan melalui skema Kontrak Karya dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan pihak perusahaan, yang dalam hal ini seluruh proses perizinan, pengaturan, serta pengendalian kegiatan berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan