JELAJAHSULUT.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya video facebook dari Lembaga Bantuan Hukum Manado (LBHM) terkait sektor Pertambangan.

Pemprov Sulut memberikan klarifikasi soal catatan penting LBHM, di mana:

  1. Konsesi kontrak karya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 6 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil.
  3. Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat maka langkah yang harus ditempuh adalah mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
  4. RTRW tidak pro rakyat.
  5. RTRW Sulut merupakan oligarki yang berkedok rakyat.

Klarifikasi Pemprov Sulut terhadap catatan penting diatas adalah sebagai berikut :

  1. Kondisi Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdapat 5 (lima) Kontrak Karya dengan komoditas Mineral Logam Emas.
  2. Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 63 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil terhadap rakyat.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam pengusulan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, terdapat kurang lebih 49 blok usulan yang berada dalam wilayah Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan total luasan mencapai sekitar 4.267,47 hektar.

Hingga saat ini, keseluruhan usulan tersebut masih dalam tahap proses dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak dan instansi terkait”.

Proses penyelesaian terhadap tumpang tindih wilayah tersebut harus melalui tahapan penciutan wilayah konsesi, baik untuk Kontrak Karya maupun IUP.

Seluruh proses penciutan ini merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam pemberian dan pengaturan kontrak karya serta IUP skala besar berada di tingkat pusat.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mengambil sikap proaktif dengan terus mendorong percepatan proses penciutan Kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga secara aktif berkoordinasi dengan para pemegang Kontrak Karya dan IUP yang wilayahnya terdampak, agar proses pelepasan sebagian wilayah konsesi dapat segera direalisasikan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar wilayah-wilayah tersebut dapat diusulkan menjadi WPR yang sah.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan suatu wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Pemprov Sulut, Rabu.

Persyaratan tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan persyaratan untuk memperoleh IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan skema Kontrak Karya.