JELAJAHSULUT.COM,MANADO-PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mulai mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PT Angkasa Pura I melalui Stakeholder Relation Manager Yanti Pramono, Senin (5/7/2021) mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan penerapan kebijakan pemerintah.

Hal itu terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijkan itu sangat penting untuk menekan lajuĀ  penularan Covid-19.

Baca Juga:

https://jelajahsulut.com/2021/07/05/tomohon-jadi-penyumbang-kasus-covid-19-di-sulut-olly-dondokambey-tegur-sang-wali-kota/

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 14 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes Tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.