MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama pihak terkait untuk menyelesaikan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Senin (3/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Euginia Mantiri, berlangsung di kantor DPRD Sulut dan diikuti seluruh anggota Pansus bersama pihak terkait, di antaranya Biro Ekonomi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Jeane Laluyan mengusulkan penambahan satu ayat yang dinilai penting terkait pengawasan DPRD terhadap aktivitas dan kinerja Perumda.
“Jangan merasa alergi, karena kami ini turut sebagai wakil rakyat dan kami harus mempertanggungjawabkan hal ini ke rakyat. Ditambah lagi perusahaan ini dibiayai APBD,” tegas Laluyan.
Di akhir rapat, Ketua Pansus Euginia Mantiri menyampaikan bahwa pembahasan pasal-pasal telah tuntas dan selanjutnya akan masuk tahap pembahasan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Direksi Pembangunan Sulut Maju, serta lintas fraksi.
“Finalnya di paripurna. Kita mau ini selesai cepat tapi tidak asal-asalan,” ujar Mantiri.
Diketahui, total 92 pasal Ranperda telah dirampungkan dan akan dibawa dalam agenda Rapat Paripurna untuk penetapan selanjutnya.
