Pasal 7
Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi:

a. bagi perorangan:

  1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga;
  2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
  3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan
  4. meningkatan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

  1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
  2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan;
  3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
  4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak;
  5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
  6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan
  7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pasal 8
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/industri pendidikan lainnya:
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya
kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol
kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 9
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.

BAB IV

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 12
Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi berupa:

a. bagi perorangan:

  1. teguran lisan atau tertulis;
  2. kerja sosial; dan/atau
  3. denda administratif.

b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung
jawab tempat dan fasilitas umum:

  1. Teguran lisan atau tertulis;
  2. denda administratif;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pasal 13
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan paling
sedikit 2 (dua) kali.

(2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
teguran tertulis.

(3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit
sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 14
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.

(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.

(4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.

(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 15
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan
mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 Pasal 17
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP
 Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.