Pasal  4

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sosialisasi dan partisipasi;
d. pendanaan; dan
e. Sanksi administratif.

BAB II PELAKSANAAN
 Bagian Kesatu
Subyek Pengaturan

Pasal 5
Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perorangan;
b. pelaku usaha: dan
c. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan
penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.