Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :

a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19;

b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19;

https://jelajahsulut.com/2021/05/19/18-mei-provinsi-sulut-0-kasus-menkes-ri-budi-sadikin-minta-daerah-perkuat-3m/

c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; dan

d. memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.