Berikut Rincian Perda tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan.
- Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
- Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada
saat pandemik COVID-19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). - Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan disertai sanksi hukum.
- Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 termasuk untuk pengendalian.
Halaman
