JELAJAHSULUT.COM-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya punya Peraturan Daerah Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19.

Perda tersebut sudah diteken Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Perda ini terdiri dari 7 Bab dan 19 Pasal. Salah satu bab mengatur soal sanksi bagi perorangan maupun pelaku usaha. Cukup beragam mulai dari paling ringan teguran tertulis, denda, kerja sosial hingga terberat pidana penjara.

DPRD Sulut pun sudah menyetujui Perda tersebut, disampaikan saat rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5/2021).