JELAJAHSULUT.COM—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen mahasiswa, Senin (25/9/2025), di ruang rapat Komisi III.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi anggota Amir Liputo, Pierre Makisanti, dan Nick Lomban. Turut hadir pula anggota Komisi III lainnya, yakni Paula Runtuwene, Hillary Tuwo, Feramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan, dan Ruslan Gani.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan 11 tuntutan yang mencakup isu nasional hingga lokal. Di antaranya, transformasi DPR dan partai politik, audit transparansi pendapatan legislatif, reformasi Polri, percepatan pembahasan sejumlah RUU krusial, hingga penolakan reklamasi Manado Utara dan perampasan lahan Kalasey II.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut keterlibatan publik dalam perancangan undang-undang dan peraturan daerah, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta pencabutan PP 35/2021 tentang sistem outsourcing dan kontrak kerja.

Perwakilan mahasiswa Arya Djafar menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara humanis dan konstruktif.

“Pada prinsipnya kami menyampaikan keresahan bersama. Kami berharap DPRD menindaklanjuti secara serius dan segera menggelar rapat paripurna dengan stakeholder terkait,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa secara proporsional.

“Yang menjadi kewenangan DPRD Sulut akan ditindaklanjuti. Sebagian tuntutan memang menjadi ranah pemerintah pusat dan Pemprov Sulut,” jelas Anter.

RDP berlangsung kondusif dengan komitmen kedua pihak untuk terus membuka ruang dialog lanjutan, sebagai bagian dari sinergi antara mahasiswa dan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.