MANADO, JELAJAHSULUT.COM — Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara angkat suara terkait persoalan serius yang sedang dihadapi para penambang rakyat, yakni kesulitan menjual hasil tambang emas secara legal dan dengan harga yang layak.
Melalui rilis resmi yang ditandatangani Ketua DPW LP2KP Sulut Arthur Richard Timbuleng, Sekretaris Abrianto Imanuel Dariwu SH, serta Bendahara Aswin D Lumintang S.Sos, organisasi tersebut menilai kondisi saat ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat penambang.
LP2KP Sulut menegaskan, persoalan pemasaran emas rakyat harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah pusat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Menurut LP2KP Sulut, banyak penambang rakyat mengeluhkan tidak adanya akses penjualan yang jelas dan legal, sehingga mereka kesulitan memperoleh harga yang adil atas hasil kerja mereka.
“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat penambang yang tidak dapat menjual emas secara wajar. Situasi ini membutuhkan langkah cepat dan konkret dari pemerintah,” kata Arthur Richard Timbuleng.
Dia berujar mendekati hari raya Idul Fitri yang tinggal 2 minggu ini masyarakat bingung bagaimana mau jual hasil tambang.
Harus ada solusi agar hasil dari tambang tradisional harus terjual dan ada pembeli. Saya sinyalir momen ini dimanfaatkan pengusaha untuk menekan harga emas.
“Memang ada pengusaha yang mau membeli tapi harganya ditekan sampai 50 persen. Jadi kiranya ada perhatian dari pihak terkait,” tambah dia.
LP2KP Sulut juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas perhatian terhadap keberlangsungan hidup penambang rakyat. Namun, lembaga tersebut berharap perhatian tersebut segera diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penambang.
Dalam pernyataannya, LP2KP Sulut mendesak pemerintah menghadirkan solusi darurat dengan membuka jalur distribusi resmi agar hasil tambang rakyat dapat diperjualbelikan secara sah sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan penambang.
Selain itu, LP2KP Sulut menilai lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi akar persoalan utama. Ketiadaan regulasi dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum, potensi kriminalisasi masyarakat kecil, serta belum optimalnya kontribusi sektor tambang rakyat bagi daerah.
Karena itu, LP2KP Sulut meminta pemerintah segera mempercepat penetapan regulasi teknis WPR dengan melibatkan masyarakat penambang dalam penyusunan kebijakan serta menjamin perlindungan hukum yang jelas.
LP2KP Sulut juga menyoroti penegakan hukum terhadap sejumlah toko emas yang dinilai belum diiringi solusi sistemik.
Kondisi tersebut disebut berpotensi membuka ruang bagi spekulan untuk memainkan harga beli emas di tingkat penambang.
Akibatnya, posisi tawar penambang menjadi lemah dan harga emas di lapangan ditekan secara tidak wajar.
Untuk itu, LP2KP Sulut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik spekulasi harga, mengawasi rantai distribusi emas rakyat secara transparan, serta menghadirkan mekanisme harga yang mengacu pada standar pasar resmi.
LP2KP Sulut menegaskan bahwa penambang rakyat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan, bukan dibiarkan berada dalam ketidakpastian hukum dan tekanan ekonomi.
Lembaga tersebut juga menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna mencari solusi terbaik yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh penambang rakyat di daerah ini.

Tinggalkan Balasan