JELAJAHSULUT.COM-Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun ada pula mereka yang bisa bisa bepergian.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Diketahui Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberi perhatian khusus terhadap larangan mudik.
Kamis (6/5/2021) hari ini Olly Dondokambey bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah bertolak ke perbatasan Sulut-Gorontalo tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulut Ivone Kawatu mengatakan bahwa perjalanan Olly Dondokambey ke Kabupaten Bolmut membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam.
Diketahui Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mudik.
Yakni warga dilarang mudik.
Baik mudik antar provinsi ataupun mudik lokal.
Ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
