JELAJAHSULUT.COM — Dugaan penganiayaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado saat hendak melaksanakan perintah eksekusi aset eks Corner 52 Manado menuai kecaman.
Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Sulut, Stenly Sendouw. mengatakan tindakan kekerasan terhadap aparat negara dalam menjalankan tugas oleh ST alias Ko Simon adalah bentuk anarkisme dan premanisme yang tidak bisa ditolerir.
“Perbuatan anarkis ST adalah tindakan yang mencoreng wibawa hukum. Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap Panitera PN Manado dan meminta Polda Sulut segera menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di baliknya,” tegas Stenly, Selasa (21/10/2025).
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Panitera PN Manado bersama tim hendak menjalankan perintah eksekusi atas aset yang menjadi bagian dari perkara Firma Lie Boen Yat & Co / keluarga almarhum Lie Boen Yat.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023, di mana ahli waris Novi Poluan ditetapkan sebagai pemilik sah aset termasuk Wisma Sabang eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Manado.
Namun, saat tim PN Manado berada di lokasi, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap Panitera. Insiden tersebut menyebabkan pelaksanaan eksekusi tertunda dan situasi di lapangan sempat memanas.
Aparat kepolisian pun diminta segera turun tangan untuk mengamankan jalannya proses hukum agar tidak kembali terjadi hal serupa.
Latar Belakang Hukum
Perkara ini telah melalui proses panjang sejak awal 2000-an, melibatkan sejumlah gugatan perdata dan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan ahli waris. Sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain:
Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO (20 Februari 2012)
Putusan PT Manado Nomor 45/PID/2012/PT.Mdo
Putusan MA RI Nomor 1210 K/PID/2012 (29 Agustus 2012)
Selain itu, perkara perdata terkait kepemilikan aset juga telah diputus di berbagai tingkat pengadilan, hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). PN Manado menjalankan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.
Diduga Ada Oknum Halangi Eksekusi
Sejumlah sumber menyebutkan, pelaksanaan eksekusi beberapa kali tertunda karena pengamanan dari pihak kepolisian belum maksimal. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya oknum yang mencoba menghalangi pelaksanaan hukum dengan cara-cara premanisme.
“PN Manado menjalankan perintah undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi jalannya eksekusi yang sudah inkrah. Kami berharap aparat penegak hukum menjamin proses ini berjalan aman dan tertib,” ujar Stenly menambahkan.
Polda Sulut: Masih Dalam Proses Lidik
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Panitera PN Manado, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses lidik dan pendalaman,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan, demi menjaga marwah hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
