MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas langkah cepat Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dalam menindaklanjuti rekomendasi penanganan individu tanpa kewarganegaraan (stateless person) di wilayah Sulut.
Audiensi antara Pemprov Sulut dan Komnas HAM RI digelar pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Gubernur Sulut. Pertemuan diterima Penjabat Sekprov Tahlis Gallang bersama jajaran terkait, termasuk Kepala Dinas Dukcapil dan KB Daerah Christodharma Sondakh serta Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas.
Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM sebelumnya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai penanganan situasi tanpa kewarganegaraan di Sulawesi Utara.
Merespons hal tersebut, Gubernur Yulius Selvanus bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil pada 29 Oktober 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut, berisi instruksi untuk:
Melakukan pendataan penduduk tanpa kewarganegaraan, termasuk keturunan Indonesia dan warga asing yang lama menetap di Indonesia.
Mengajukan usulan penegasan status kewarganegaraan kepada kementerian terkait.
Pemprov juga menekankan pemenuhan akses pelayanan dasar bagi kelompok sangat rentan, seperti anak-anak dan penyandang disabilitas yang berstatus stateless.
Tahlis Gallang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses—mulai dari pendataan hingga sosialisasi inklusif dan mitigasi penyelesaian—berjalan sesuai prinsip HAM. Seluruh laporan pelaksanaan diharapkan sudah diterima paling lambat 19 Desember 2025.
“Pemprov berkomitmen terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan stateless person,” ujar Tahlis.
