KODE ETIK WARTAWAN JelajahSulut.com

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan JelajahSulut.com wajib:

      a).  Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan mengantongi  kartu  Uji  Kompetensi Wartawan  (UKW)  yang  dikeluarkan oleh Dewan Pers.

   b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

  c).  Disiplin  dan  tepat  waktu,  baik  mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

  d). Wartawan JelajahSulut.com Dilarang menerima dan meminta uang ke narasumber.

2. Wajib melakukan  cek  n  ricek  (cover  both  side)  terhadap  informasi  yang  diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi. 

3.Wartawan JelajahSulut.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

4.Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

5.Wartawan JelajahSulut.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

6.Dalam meliput  konflik,  wartawan  JelajahSulut.com tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

7.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi JelajahSulut.com

8. PT Jelajah Surya Trimedia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Manado, 30 April 2021

Andrew A. Pattymahu

Penaggung Jawab