KODE ETIK WARTAWAN JelajahSulut.com
- Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan JelajahSulut.com wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
d). Wartawan JelajahSulut.com Dilarang menerima dan meminta uang ke narasumber.
2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
3.Wartawan JelajahSulut.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
4.Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
5.Wartawan JelajahSulut.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
6.Dalam meliput konflik, wartawan JelajahSulut.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
7.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi JelajahSulut.com
8. PT Jelajah Surya Trimedia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Manado, 30 April 2021
Andrew A. Pattymahu
Penaggung Jawab
