JELAJAHSULUT.COM-— Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut menjadi Rp4 juta. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm.

Apresiasi itu disampaikan Louis Schramm dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut terkait pengambilan keputusan Ranperda Kepemudaan serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar Senin (29/12/2025) di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Louis, kebijakan Gubernur Yulius Selvanus menaikkan UMP dan UMSP merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulawesi Utara.

“Kenaikan upah bagi pekerja adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara dan patut diapresiasi,” ujarnya.

Usai menyampaikan pandangan fraksi, Louis Schramm membacakan susunan Ranperda Pajak Daerah berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sulut yang telah menyatakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda Pajak Daerah tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah serta mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.